Kalkulator Qashar

Kapan saya boleh mengqashar salat? Cek ketentuan untuk perjalanan Anda

Lokasi belum diatur

Lokasi belum diatur

Ketuk peta untuk mengatur lokasi

Atur kedua lokasi untuk melihat status qashar

Mazhab

Mode jarak

Rencana menginap

hari
Tentang qashar dan cara kerja alat ini

Apa itu qashar — meringkas salat saat bepergian?

Qashar (Arab: قصر) adalah ketentuan Islam tentang meringkas salat saat bepergian. Salat empat rakaat (Zuhur, Asar, Isya) diringkas menjadi dua rakaat. Subuh (2 rakaat) dan Magrib (3 rakaat) tidak diringkas. Kapan boleh mengqashar? Ketika perjalanan Anda memenuhi syarat jarak dan lama menginap menurut mazhab Anda.

Dasar dari Al-Qur'an

"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat..." Al-Qur'an 4:101

Praktik Nabi

"Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." Sahih Muslim 686a

Apa itu muqim?

Muqim (Arab: مقيم) berarti "penduduk". Jika seorang musafir berniat menginap di suatu tempat selama waktu yang sama atau melebihi batas mazhab, ia dianggap muqim dan wajib salat secara penuh. Saat berangkat kembali, qashar berlaku lagi hanya jika perjalanan baru itu sendiri memenuhi syarat jarak.

Apa yang diukur kalkulator ini

Jarak yang ditampilkan adalah antara dua titik yang Anda tentukan, mengikuti rute yang Anda pilih. Para ulama berbeda pendapat tentang titik awal penghitungan: kitab-kitab klasik menghitung dari tepi kawasan terbangun kota Anda, sedangkan banyak orang cukup menghitung perjalanan dari tempat mereka berangkat. Jika perjalanan Anda mendekati batas, cobalah keduanya lalu bandingkan. Keempat mazhab sepakat bahwa Anda salat penuh sampai benar-benar meninggalkan kota Anda.

Nama tempat di peta ini

Situs ini menyebut tanah ini Palestina dan Wilayah Palestina yang Diduduki, berbeda dengan nama pada data peta aslinya. Jarak tidak terpengaruh, dan pencarian tetap bekerja dengan nama apa pun yang Anda ketik.

Batas mazhab yang digunakan

MazhabJarak min.Menginap maks.
Hanafi~77 km (48 mi)< 15 hari
Syafi'i~80 km (50 mi)< 4 hari
Maliki~80 km (50 mi)< 4 hari
Hanbali~80 km (50 mi)< 4 hari

Referensi

Alat ini hanya perkiraan edukatif, bukan fatwa. Silakan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten untuk hukum spesifik terkait perjalanan Anda.

Blog